Satpol PP Jakpus Menjaring 20 Pelanggar PSBB di Jln. Abdul Muis

Jakarta, PONTAS.ID – Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat berhasil menjaring 20 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jln. Abdul Muis, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Dari pelanggar tersebut 19 orang dikenakan sanksi Sosial. Sementara satu orang lagi di berikan sanksi Administrasi sebesar Rp 250 ribu.

“Kegiatan ini dalam rangka perpanjangan PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021,” jelas Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut, kata Gatra pihaknya melibatkan 20 Anggota Unit Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan, Masih ada beberapa warga yang memakai masker dengan tidak benar. Seperti memakai masker hanya sebatas dagu. “Mereka semua diberikan teguran agar memakai masker dengan baik dan benar,” tutupnya.

Penulis: Zulfatun /Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePLN Listriki 36 KK di Dusun Terpencil Enrekang Sulsel
Next articleAkhir Pekan, Emas Antam Lebih Mahal Rp 9 Ribu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here