Tekan Kasus Covid-19, Danramil Bakung Perkuat Operasi Yustisi

Blitar, PONTAS.ID – Babinsa Koramil Tipe B 0808/17 Bakung, jajaran dari Kodim 0808/Blitar bersama Polsek Bakung melaksanakan operasi yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kegiatan ini dilakukan di Jl. Trisula Desa Bakung sekaligus memantau rumah Isolasi Covid-19  di Gedung KPRI P dan K, Desa Bakung Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/1/2021).

“Anggota melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” jelas Danramil Bakung, Kapten Cba Yudi Antonik.

Operasi ini kata Yudi menyasar perkantoran Pemerintah, pusat perbelanjaan, pertokoan, warung-warung. “Kita pastikan penerapan protokol kesehatan dan wajib pakai masker, cuci tangan, jaga jarak serta pemberlakuan jam operasi sampai pukul 20.00 WIB,” terangnya.

Kawasan yang berpotensi menjadi pusat kerumunan serta lokasi wisata lanjut Yudi untuk sementara waktu masih ditutup hingga 8 Februari 2021.

“Petugas tidak saja memberi teguran secara sopan kepada warga yang tidak pakai masker, tetapi juga mengimbau warga agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” beber Danramil.

Penyebaran virus Corona atau Covid-19 harus ditekan semaksimal mungkin. Salah satu caranya dengan menerapkan perilaku hidup disiplin, dengan melakukan langkah 5M (memakai masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas yang tidak penting).

“Ini merupakan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari dalam upaya mencegah sekaligus memutus rantai penularan Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: Sony Irawan
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKantongi Sabu 3,24 Gram, Polisi Seret Warga Tanjungbalai
Next articleBupati Surya Kukuhkan KPAD Asahan Periode 2021-2025