Kantongi Sabu 3,24 Gram, Polisi Seret Warga Tanjungbalai

Tanjungbalai, PONTAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 3,24 gram narkotika jenis sabu dari seorang pria yang bernama JS alias Iteng (40), warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ketika hendak ditangkap tersangka berusaha mengelabui Polisi dengan mencoba membuang barang bukti yang letaknya tak jauh dari tersangka,” ungkap Aiptu Wariyono yang memimpin operasi penangkapan tersebut, Kamis (28/1/2021).

Karena usahanya yang gagal, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (2 plastik Klip sabu) dan menangkap tersangka ketika sedang berada disebuah pondok yang berlokasi di daerah Es dengki atau Jalan Mesjid Al hidayah, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Iteng dan barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya Iteng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) SUB 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tandas Aiptu Wariyono

Penulis : Bayu Kurnia Jaya
Editor : Ahmad Rahmansyah

Previous articleDPRD Banjar Bakal Evaluasi APBD untuk Penanganan Pasca-Banjir
Next articleTekan Kasus Covid-19, Danramil Bakung Perkuat Operasi Yustisi