Satu WNI di Singapura Positif Korona, Begini Respon Pemerintah

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sekaligus juru bicara terkait penanganan wabah virus korona, Achmad Yurianto. (Foto: Setkab)

Jakarta, PONTAS.IDSeorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura kembali dinyatakan positif terkena virus Korona (Covid-19). Pemerintah RI pun mengaku telah menerima informasi tersebut.

“Untuk kasus yang WNI di Singapura kami sudah mendapat berita dari KBRI dan positif, dan dirawat di Singapura,” kata Juru Bicara khusus pemerintah dalam penanganan virus Korona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Pria yang karib disapa Yuri ini meyakini, pemerintah Singapura akan menangani WNI dengan baik. Pemerintah Indonesia, sebut dia, juga mengapresiasi kinerja pihak Singapura.

“Kami percaya Singapura akan melakukan ini dengan baik, dan tentunya kami juga bersyukur ini segera ditangani oleh pemerintah Singapura,” kata Yuri.

Lebih lanjut, Yuri juga menjelaskan terkait lamanya hasil pemeriksaan spesimen untuk mengetahui positif atau tidaknya seseorang terhadap virus corona ini. Pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction)  membutuhkan waktu hingga 24 jam untuk mendapatkan hasilnya. Sedangkan, pemeriksaan Genome Sequencing membutuhkan waktu hingga tiga hari.

Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura dinyatakan positif terkena virus corona atau COVID-19. Ini merupakan kasus virus Korona ke-133 yang berada di Singapura.

“Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif Covid-19 ke-133 di Singapura, yaitu WNI berusia 62 tahun berjenis kelamin perempuan yang mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass,” kata KBRI di Singapura dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2020).

KBRI menyampaikan, WNI tersebut tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak Covis-19 sebelumnya. Saat ini, yang bersangkutan dirawat di National University Hospital (NUH).

“WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala/simtomatik COVID-19 pada 29 Februari. Kemudian pergi memeriksakan diri ke sebuah klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret,” tulis KBRI.

Selanjutnya, WNI tersebut dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif Covid-19 pada hari yang sama. Sebelum dirawat di rumah sakit, yang bersangkutan menghabiskan waktu di kediamannya di Jurong West Street 61.

Kasus WNI tersebut terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020. Sejauh ini sudah 21 kasus positif COVID-19 yang dikonfirmasi terhubung dengan kluster SAFRA Jurong tersebut.

KBRI memastikan, akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut. Sehubungan dengan Personal Data Protection Act Singapura, identitas WNI tersebut tidak dapat disampaikan ke publik.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleMuhammadiyah: 1 Ramadan Jatuh pada 24 April 2020
Next articleBertambah, Pasien Positif Virus Korona di RI Jadi 6 Orang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here