Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan rutin operasi tertib masker di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
“Giat ini merupakan sebagai pengingat agar masyarakat tidak lupa memakai masker. Kita sebagai petugas menjadi pengingat bagi masyarakat, sampai saat ini kita masih wajib memakai masker di mana pun berada khususnya saat di luar rumah,” ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan.
Saat operasi masker berlangsung sebanyak 25 pelanggar terjaring oleh petugas. Mereka akan diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum dan satu orang dikenakan sanksi adminitrasi sebesar Rp 250 ribu.
Dalam giat ini, kata Bernard, pihaknya melibatkan 40 petugas gabungan. “Kita melibatkan Sudin Perhubungan, TNI dan Polri,” tutupnya.
Penulis: Zulfatun/Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah




























