Satpol PP Jakarta Barat Gencarkan Pengawasan Protokol Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase-I.

“Kami terus melakukan pengawasan di tempat keramaian seperti cafe, restoran, rumah makan supaya para pengunjung tidak melebihi kapasitas dari 50 persen,” ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat ditemui PONTAS.id, di ruangannya, Jumat (19/6/2020).

Demikian halnya dengan pasar-pasar tradisional, pihaknya kata Sijabat juga melakukan pengawasan hingga penerapan sanksi bagi pelanggar. Bagi yang ditemukan tidak mengenakan masker petugas kata dia langsung memberikan sanksi berupa kerja sosial maupun denda sebesar Rp.250 ribu yang dibayarkan melalui Bank DKI.

Hal ini kata Sijabat, merujuk peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor: 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Fase-I. Rujukannya lainnya, lanjut dia, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 563/2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan / Aktivitas PSBB Transisi Fase-I yang diberlakukan sejak 5 Juni 2020.

“Kami mengimbau agar para pengusaha menaati peraturan PSBB. Dan sementara ini pelanggaran yang terjadi paling banyak kami temukan di pasar-pasar, serta di tempat hiburan seperti cafe, karoke, bar, ya langsung kami lakukan penutupan,” imbuhnya

Kesadaran serta peran masyarakat juga sangat dibutuhkan sesuai anjuran pemerintah, “Apalagi, tahapan PSBB Transisi Fase-I sudah disosialisasikan melalui kelurahan, kecamatan, serta dari unsur TNI dan Polri,” pungkasnya.

Penulis: Deddy Muttaqin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePSBB, Kantor Wali Kota Jaktim jadi Zona Wajib Protokol Covid-19
Next articleMiris! Puskesmas DKI Mirip Dipo Sampah