Pandemi Corona, Maskapai Dukung Kemenhub Naikkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi Tiket Pesawat

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca), Denon Prawiraatmadja, mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Adapun, rencana kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 tahun 2020 (Permenhub 18/2020) pasal 14. Kata Denon, kebijakan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk di pesawat tentu berpengaruh terhadap pendapatan.

“Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft. Seperti yang kita ketahui, saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Oleh karena itu, Inaca merespon positif langkah Kemenhub,” kata Denon, dikutip dari keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Lebih lanjut, Denon meyakini kebijakan ini dilakukan agar penyebaran virus Corona tidak meluas sehingga timbul korban jiwa yang tidak diinginkan.

“Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan kedepan saja,” paparnya.

Denon bilang, saat ini memang menjadi kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan. Oleh karenanya, semua pihak harus membantu dan mendukung pemerintah menjalankan kebijakan yang dianggap perlu untuk menuntaskan wabah Corona.

“Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi,” pungkasnya.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articlePenurunan Harga Gas Industri Bakal Genjot Investasi Dalam Negeri
Next articlePercepat Distribusi Pangan, Kementan Teken MoU dengan Startup dan STA