Penurunan Harga Gas Industri Bakal Genjot Investasi Dalam Negeri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi pemberlakuan harga gas industri di level USD 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Hal ini diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri, sehingga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui siaran pers, Rabu (15/4/2020)

Menperin pun optimistis, penurunan harga gas industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri.

Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif.

Pasalnya, sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku. Karena itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif, sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksi untuk menghasilkan produk yang bisa berdaya saing baik di kancah domestik maupun global.

Diketahui, penetapan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).

“Atas perintah dan arahan Bapak Presiden, akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar USD 6 per MMBTU di plant gate terealisasi, dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, tujuh sektor industri yang menikmati penurunan harga gas ialah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kendati begitu, dalam Permen 8/2020 juga diatur mengenai kriteria industri yang berhak memperoleh harga gas baru yakni industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati 6 dollar AS per MMBTU.

Aturan tersebut juga menggarisbawahi seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tetapi bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dollar AS per MMBTU, tetap berlaku dan tidak harus naik.

Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mengapresiasi atas diluncurkannya kebijakan ini di tengah kondisi yang memprihatinkan karena bencana nasional Covid-19. Hal ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang sungguh-sungguh dari tim gas di bawah komando Menteri ESDM serta keterlibatan instansi terkait meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan dan lainnya.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articlePertamina Berdayakan Warga Binaan Lapas Produksi Face Shield dan Masker
Next articlePandemi Corona, Maskapai Dukung Kemenhub Naikkan Harga Tiket Pesawat