Kemenperin Terus Kawal Implementasi Penurunan Harga Gas Industri

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, menegaskan, pihaknya akan terus mengawal implementasi harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi PP Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Kebijakan strategis ini, kata Khayam, diharapkan mampu mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air sehingga akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Adapun, regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” kata Khayam, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).

Khayam menuturkan, sektor binaannya yang menikmati harga gas murah meliputi industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan.

“Jumlah perusahaan yang telah mendapat harga gas bumi tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 sebanyak 115 perusahaan dari total 176 perusahaan,” tuturnya.

Khayam memaparkan, per November 2020, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100 persen. Kemudian, sebanyak 82 persen adalah pelanggan PT PGN untuk industri di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.

“Sekitar 20-30 persen merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya, 100 persen untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93 persen bagi pelanggan di Batam di wilayah Sumatera,” paparnya.

Khayam menegaskan, pemerintah bertekad untuk terus mengawal agar pelaksanaan harga gas bumi tertentu ini dapat terealisasi 100 persen.

“Dengan adanya pemberlakuan harga gas ini, kami optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas), Fajar Budiono, mengatakan, gas merupakan komponen biaya produksi ketiga terbesar setelah bahan baku dan listrik, khususnya di industri petrokimia.

“Sejak Juni lalu, anggotanya sejak Juni mulai mampu bersaing di pasar ekspor. “Harga gas turun, biaya produksi turun, sehingga kami bisa berkompetisi,” katanya.

Fajar mengungkapkan, sejumlah produk kimia yang diekspor antara lain polyethylenepolypropylene, dan polivinil klorida sebanyak 50 ribu ton. Produk tersebut dikirim ke Tiongkok.

Ekspor ini membantu menutupi penurunan permintaan di dalam negeri. Utilisasi pabrik yang sempat turun pada masa awal pandemi pun perlahan naik. “Sebelumnya turun 85 persen. sekarang sudah meningkat jadi 90 persen,” ungkapnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleKetua MPR Minta Pemerintah Sejahterakan Kaum Disabilitas
Next articleDukung Pembelajaran Jarak Jauh, Pertamina Bagikan 50 Laptop

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here