DPR : Hentikan Impor Tekstil Ilegal

Impor Tekstil Ilegal
Impor Tekstil Ilegal

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti maraknya kasus impor ilegal di sektor perindustrian Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pada periode dua tahun terakhir yang kerap berdampak dalam menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negri serta kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

“DPR mendesak agar koordinasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenprin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenku) melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai agar mampu terintegrasi dalam mengaudit serta verifikasi secara nenyeluruh sehingga dapat mencegah terjadinya impor ilegal Tekstil,” katanya dalam siaran pers, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya, para pelaku industri tekstil tanah air menyuarakan kegelisahan  mereka akan maraknya impor ilegal yang berdampak langsung terhadap industri dalam negeri. Dari catatan IKATSI, kontribusi Industri TPT baru 1-2% kepada (PDB), dalam penghematan devisa karena peran ekspor US$ 11 – 12 juta di tahun 2020 dan 2019 US$ 15 juta. Penyerapan tenaga kerja mencapai 3,6 juta orang tahun ini.

“Industri dalam negri tidak boleh di rugikan, segera tindak tegas dengan menyelidiki dan memberikan sanksi pada pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah dan aparat keamanan wajib pro-aktif dalam mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.

Politikus Golkar ini lebih lanjut mendorong Pemerintah dalam melakukan upaya dan solusi yang tepat untuk mencegah importasi illegal dengan mengevaluasi disparitas harga antara harga dalam negri dan luar negri sehingga pasokan dan permintaan dapat terstruktur dengan baik.

“Pemerintah perlu mengefisensikan tata kelola industri tekstil, evaluasi kembali regulasi impor dengan pengawasan serta verifikasi persetujuan impor TPT. Yang terpenting lindungi industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.

Mengenai keluhan para pelaku usaha tekstil dalam negri, Azis Syamsuddin mendesak agar Kementerian dan institusi terkait dapat memperketat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dalam hal mengendalikan impor produk tekstil.

“Industri tekstil menjadi sektor manufaktur strategis yang berkontribusi besar terhadap struktur ekonomi nasional, maka Permen No. 77 Tahub 2019 harus mampu terimplimentasi dengan tepat dalam melindungi para pelaku usaha tekstil dalam negri,” tutup Azis.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleSudin LH Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis
Next articleSyaikh Ali Jaber Wafat, DPR Ucapkan Bela Sungkawa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here