DPR Ajak Masyarakat Beri Masukan dalam Pembahasan RUU Prioritas

Puan Maharani
Puan Maharani

Jakarta , PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmen bersama pemerintah dalam membahas RUU prioritas 2021 dengan membuka ruang untuk partisipasi publik.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021.

“Penetapan Prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” kata Puan, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat (8/4/2021).

“DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU,” sambung politisi PDI Perjuangan itu.

Selanjutnya, kata Puan, DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I. DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial,” ujar Puan.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 itu memastikan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.

Puan lalu mengungkapkan bahwa proses revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua,  DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut.

“DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Puan.

[9/4 11.14] Marlen: Rilis Media

Ketua DPR RI Dr. (H. C) Puan Maharani

Jumat, 9 April 2021

Puan Awali Pidato di Paripurna dengan Ucapan Duka Bencana dan Kecam Terorisme

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengawali pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021 dengan mengungkapkan dukacita. Rasa duka mendalam dia ungkapkan untuk para korban serta keluarga korban terbakarnya kilang minyak PT Pertamina di Balongan, dan bencana alam di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, serta warga terdampak bencana di daerah lainnya.

“Atas nama pimpinan DPR dan segenap anggota DPR, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban,” ungkap Puan, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat (9/4/2021).

Puan lalu mengapresiasi langkah cepat pemerintah, serta TNI-Polri yang dinilainya cepat menangani dampak bencana tersebut.

Setelah itu, Puan juga menyinggung peristiwa peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan; dan serangan teror di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Kami juga mengecam dan mengutuk pelaku peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan dan serangan teror di Mabes Polri Jakarta,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta aparat keamanan dapat segera mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aksi teror tersebut.

“Semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, khususnya di objek-objek vital dan tempat publik, dan jangan lengah untuk bersama-sama melawan aksi terorisme seperti ini,” ujar Puan.

“Menjadi tugas bersama kita semua, untuk saling mengingatkan dan mencegah penyebaran paham yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, mengancam keberadaan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan kehidupan dalam Bineka Tunggal Ika,” sambung mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.

Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut, di antaranya adalah pembacaan laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBamsoet: Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Pembangunan Mandalika Lombok
Next articleGenjot Mutu Prajurit, Dandim Kendal Pimpin Sertijab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here