PPnBM Mobil Baru Jadi ‘Nol’ Persen, Ini Harapan Menperin

Pasar Mobil
Pasar Mobil

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyatakan, pihaknya terus berupaya memacu industri otomotif untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya lewat pengajuan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar nol persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif ke Kementerian Keuangan.

Bila disetujui, maka relaksasi tersebut diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat terhadap industri otomotif.

“Apalagi, industri otomotif merupakan satu dari tujuh sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Agus dalam keterangan pers, Minggu (18/10/2020).

Politikus Golkar menjelaskan, pada tahun 2019, lebih dari 1 juta kendaraan dijual di dalam negeri, dan 300.000 telah diekspor ke seluruh dunia. Menurut Menperin, keunggulan produk otomotif yang dibuat oleh pabrikan di Indonesia telah diakui hingga kancah global.

Indonesia ucapnya, tetah menjadi negara eksportir kendaraan completely built up (CBU) ke lebih dari 80 negara tujuan. Lima negara tujuan utama tersebut yaitu Filipina, Saudi Arabia, Jepang, Meksiko dan Vietnam.

Penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Juli lalu, disebutkan mampu menembus angka 25.200 unit atau naik 100 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penjualan pada Agustus mencapai 37.200 unit atau naik 47 persen dari bulan Juli.

Sementara, produksi kendaraan bermotor roda empat sepanjang tahun 2019 mencapai 1,28 juta unit dengan total nilai investasi hingga Rp 92,87 triliun. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang di dalam ekosistem kendaraan bermotor.

“Begitu juga industri kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga pada tahun 2019, mencapai 7,29 juta unit. Sebanyak 810.000 unitnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor,” tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleOmnibus Law Prioritas Pada Isu Ketenagakerjaan, DPR: Diagnosis Keliru
Next articleBuruh Ngotot Upah Minimun Harus Naik Pada 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here