Beri Efek Jera, Pemkot Jakpus Akan Gelar Operasi Yustisi

Jakarta, PONTAS.ID – Untuk membuat efek jera kepada warga, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam hal ini Satpol PP akan melaksakanakan operasi Yustisi. Pelaksanaan Operasi Yustisi tahun 2021 akan dilakukan sebanyak tiga kali yakni bulan Juni, September dan November.

Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, dalam pelaksanaan yustisial, saya menekankan harus mempunyai nilai gregetnya, artinya jangan sampai saat melaksanakan yustisi atau tipiring yang jadi kelompok sasarannya itu-itu saja.

“Misalnya pedagang, padahal pelanggaran Perda yang lainnya bisa dimasukkan, seperti orang yang membuang sampah sembarangan, pelanggaran area merokok, pelanggar IMB dan lain sebagainya,” tegasnya didampingi Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan sidang yustisi pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di ruang rapat walikota, Selasa (27/4/2021).

Ia menambahkan, Ini kesempatan yang baik dan bagus untuk melakukan penegakan hukum. “Tidak hanya permasalahan pedagang kaki lima saja. Jadi, kita harus biasakan, karena tanpa penegakan saya yakin tidak bisa teratur,” imbuhnya.

“Untuk itu rapat ini sangat penting, supaya Sudin sudin dapat berkontrobusi dalam rangka penegakan apa yang mau kita yustisikan. Karena banyak permasalahan kita, baik itu di Sudin Citata, Pariwisata, KPKP bahkan Lingkungan Hidup juga ada,” ujarnya.

Dhany ingin dari Sudin lainnya yang berkaitan dengan penegakan Perda yang sudah diterapkan. “Inilah kesempatan yang bagus dan baik untuk melakukan inventarisasi kemudian kita lakukan intervensi,” jelas Dhany.

Sementara, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menjelaskan, Pelaksanaan Yustisi tahun 2021 akan dilakukan tiga kali yakni pada bulan Juni, September dan terakhir bulan November.

“Tahun sebelumnya, sebelum masa Covid-19 kami melaksanakan yustisi setiap bulan. Kecuali, awal bulan dan bulan puasa Ramadhan. Totalnya ada 10 kali pelaksanaan yustisi. Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya,” ungkap Bernard.

Namun, kata Bernard tahun ini kita hanya melaksanakan tiga kali. “Semoga dengan pelaksanaan yustisi tiga kali ini dapat memaksimalkan terhadap pelanggar yang nanti kita bawa diyustisi,” tandasnya.

Penulis: Zulfatun /Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePPSBI Dukung Penuh Kementan Genjot Program Gratieks
Next articleLepas Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang Pertama, Ini Pesan Danlantamal IV