Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, gelar kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di jalan Raya Palapa, Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng.
Hal ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk pemakaian masker sesuai dengan peraturan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi PONTAS.ID melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (4/8/2021), untuk kegiatan Tibmask Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian AB membenarkan pihaknya dibantu oleh TNI/POLRI dan Dinas Perhubungan.
“Kegiatan ini dimulai dari pukul 08.30 WIB, tepatnya dipertigaan Palapa, dengan lima belas personil,” ucapnya.
Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, kata Asromadian pada kegiatan Tibmask terdapat 58 warga yang tidak menggunakan masker.
“lima puluh enam warga diberikan sanksi sosial berupa menyapu di tempat umum, satu orang diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 150 ribu, dan satu orang lagi dimintai keterangan dikarenakan KTP nya masih dalam proses,” ujarnya.
Asromadian Berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan ikuti aturan pemerintah agar memutus mata rantai Covid-19.
“Pandemi ini sudah hampir dua tahun, agar bisa cepat pulih, maka lakukan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah,” tutupnya.
Asromadian menambahkan, disaat bertugas petugas sering menghadapi kendala-kendala di lapangan seperti mendapatkan protes dan perlawanan dari masyarakat serta berbagai macam alasan.
Penulis: Deddy Muttaqin
Editor: Fajar Virgyawan Cahya