Jakarta, PONTAS.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut Bandara Soekarno Hata (Soetta) berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini dinyatakan usai Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (16/5/2020) lalu.
Sidak dilakukan Ombudsman dua hari setelah terjadinya penumpukan penumpang yang mengabaikan protokol kesehatan di bandara tersebut.
“Kami menemukan ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Teguh menyampaikan pihaknya menemukan tidak ada proses validasi keabsahan dokumen perjalanan dalam peristiwa penumpukan penumpangan pada 14 Mei lalu. Selain itu, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh tim pemeriksa Ombudsman, saat itu hanya ada satu check point untuk 13 penerbangan.
Peristiwa itu, terang dia, juga terjadi pada saat sidak 16 Mei. Teguh menerangkan tim Ombudsman menemukan penumpang tetap bisa berangkat sekalipun dari daftar check list dokumen yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Pihak Otoritas Bandara, lanjut dia, mengaku telah melakukan perbaikan dan evaluasi dengan memecah check point dari hanya dipusatkan di satu titik menjadi dibagi ke dalam empat lapis.
Namun, hal tersebut tidak lantas memperbaiki sistem pengecekan keabsahan dokumen perjalanan penumpang.
“Otoritas Bandara Soetta beralasan jumlah personel dan kewenangan yang terbatas serta jeda waktu antarpenerbangan menyebabkan proses pengecekan keabsahan dokumen tidak mungkin dilakukan,” kata dia.
Ia menambahkan aspek lain yang menjadi temuan Ombudsman adalah tidak ada proses strerilisasi kawasan pemeriksaan, sehingga banyak pihak yang tidak berkepentingan termasuk terduga calo memberikan bantuan kepada calon penumpang untuk lolos proses pemeriksaan.
Teguh menilai potensi itu sangat mungkin terjadi karena Ombudsman menemukan pihak-pihak tersebut juga menawarkan jasa bantuan di Drop Zone Area.
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan mudik dengan pembatasan yang pemeriksaan dokumennya dilaksanakan langsung di bandara adalah sebagai mission impossible bagi para operator di lapangan,” ujarnya.
Teguh mengkhawatirkan hal tersebut juga akan terjadi di stasiun kereta api dan terminal-terminal bus.
Berdasarkan temuan ini, ia meminta kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
Teguh melanjutkan, Gugus Tugas juga harus melakukan penelusuran kepada penumpang di Bandara Soetta pada 14 Mei 2020.
“Kedua, menghentikan seluruh proses kegiatan penerbangan, perjalanan kereta api, maupun angkutan transportasi mudik lainnya sebelum dilakukan proses evaluasi menyeluruh, termasuk perlunya simulasi sistem dan uji coba mekanisme pengecekan keabsahan dokumen,” pungkasnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Idul HM