Jakarta, PONTAS.ID – Bandara Soekarno-Hatta memperketat kedatangan penumpang domestik dengan mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Namun bagi penumpang yang tidak memiliki SIKM, harus siap – siap untuk menjalani karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi Rabu (27/5/2020).
Pemerikasaan SIKM akan dilakukan pada checkpoint ketiga di Bandara Soekarno-Hatta. Pada checkpoint tersebut penumpang tujuan Jakarta wajib menunjukkan SIKM kepada petugas pemeriksaan.
Awaluddin mengatakan, terdapat tiga checkpoint untuk para penumpang domestik yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Checkpoint pertama mencakup pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Sementara untuk Checkpoint kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Awaluddin mengatakan, pengajuan SIKM dapat dilakukan melalui situs corona.jakarta.go.id, sesaat sebelum keberangkatan menuju Jakarta. Hal ini wajib, lantaran Bandara Soeta tidak menyediakan tempat untuk mengurus SIKM.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Awaluddin.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS