Soal Karyawan BUMN Ngantor 25 Mei, Ini Klarifikasi Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada mispersepsi di kalangan masyarakat mengenai informasi karyawan BUMN masuk kantor kembali pada 25 Mei nanti. Padahal, yang ia maksudkan adalah pada tanggal tersebut, perusahaan BUMN wajib menyampaikan prosedur dan standar operasional untuk bisa beraktivitas kembali di tengah pandemi corona (new normal).

Ia juga menegaskan bahwa kepastian untuk kembali bekerja nantinya sejalan dengan aturan main yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi covid-19, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk libur lebaran,” ujar Erick dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/5/2020).

Namun, ia melanjutkan perusahaan BUMN yang langsung berhubungan dalam melayani masyarakat tidak bisa dihentikan, seperti PLN, telekomunikasi, Pertamina, dan lain-lain akan tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karenanya, Erick kembali menekankan bahwa pada 25 Mei nanti terkait rencana tiap unit usaha untuk merampungkan prosedur dan standar operasional perusahaan selama masa pemulihan. Bukan jadwal masuk kantor.

“Tentu, begitu keputusan itu keluar, kami semua di BUMN harus siap segera. Sebagai bagian persiapan itu tanggal 25 (Mei), perusahaan menyampaikan panduan masing-masing kepada seluruh karyawannya,” jelasnya.

Sebelumnya pada 15 Mei 2020, Erick mengirimkan surat kepada direktur utama seluruh perusahaan BUMN yang menyebut bahwa karyawan usia kurang dari 45 tahun diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.

Dengan catatan daerah tempat karyawan itu bekerja telah mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun masih menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.

Surat tersebut ditanggapi berbeda oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan pemerintah belum menetapkan aturan yang mengizinkan karyawan berusia di bawah 45 tahun kembali masuk kantor.

Hal ini lantaran pemerintah pusat masih mengkaji konsep new normal atau kenormalan baru dalam kondisi penyebaran virus corona yang belum tuntas.

“Terkait pekerja 45 tahun belum ada usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah,” terang Airlangga.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleOmbudsman: Bandara Soetta Berpotensi Jadi Klaster Corona
Next articleJokowi Minta Prosedur Distribusi Bansos Simpel dan Transparan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here