Kecamatan Makasar Zona Merah Covid-19, Sekcam: Gak Masuk Akal!

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 11 oktober 2020. Namun, kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, terkesan masih menerapkan protokol kesehatan dengan seadanya.

Pantauan PONTAS.id pada Senin (28/9/2020) setiap orang yang masuk ke dalam kantor kecamatan tidak menjalani pemeriksaan suhu tubuh, sehingga berisiko menularkan virus Corona di kantor pelayanan publik tersebut.

“Kalau ada terlihat tidak dilakukan cek suhu tubuh oleh petugas,mungkin karena orang yang masuk itu sudah dilakukan cek suhu tubuh sebelumnya,” ujar Sekretaris Camat (Sekcam) Makasar, Diman, saat ditemui PONTAS.id di kantornya.

Diman mengakui, saat ini kecamatan Makasar masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Padahal pihak kecamatan Makasar kata Diman sudah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dari pengeras suara, sosialisasi ke warga-warga, portalisasi, penyemprotan disenfektan, tapi justru upaya kita sudah kencang, malah angka kenaikannya makin kencang, logikanya gak masuk diakal,” terangnya

Lebih lanjut Diman menerangkan, di kecamatan Makasan juga muncul klaster Rumah Tangga yang menjadi salah satu penyebab utama angka kenaikan kasus Covid-19.

“Segala upaya sudah kita maksimalkan, ternyata penyakitnya itu adalah klaster rumah tangga,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article15 PNS Jakpus Terima SK Pensiun TMT 1 Oktober 2020
Next articlePSBB Jilid II, UPRS Pesakih Perketat Protokol Covid-19