Dua Pasar Ini Abaikan Protokol Kesehatan, Jakarta Utara Rawan Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diteken Gubernur DKI Jakarta pada 10 April 2020 lalu, terkesan tidak berlaku di pasar Teluk Gong dan pasar Muara Angke.

Kedua pasar milik Perumda Pasar Jaya yang berada di Jakarta Utara ini terpantau tidak menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Pantauan PONTAS.id, pada Rabu (13/5/2020) meski di pintu masuk disediakan air dan tempat pencuci tangan beserta sabun, namun pengunjung yang masuk ke areal pasar tidak diperiksa suhu tubuhnya.

Sehingga, pengunjung maupun pedagang yang suhu tubuhnya tinggi dan terpapar Covid-19 akan dengan mudah menularkannya kepada setiap orang yang berada di areal pasar.

Kondisi ini diperparah dengan masih bebasnya seluruh pedagang berjualan, tidak ada pembatasan operasional terhadap terhadap yang bukan pedagang sembako maupun sayur-mayur. Baik pedagang kain, sepatu dan pedagang non pangan lainnya masih berjualan seperti biasa.

Hingga berita ini dipublikasi, baik Kepala Pasar Muara Angke maupun Kepala Pasar Teluk Gong belum memberikan tanggapan karena sedang di luar kantor. PONTAS.id masih terus berupaya menemui kedua Kepala Pasar tersebut.

Penulis: M. Abdi Nurroin/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePSBB, Pasar Pluit Terapkan Protokol Covid-19 secara Ketat
Next articleGugas Covid-19 Sergai Kembali Terima Bantuan dari Pengusaha