Jakarta, PONTAS.ID – Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Sidang Paripurna, kemarin.
UU Minerba akan terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus, sehingga total jumlah pasal menjadi 209.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, pemerintah ingin mengoptimalkan sumber daya alam yang ada untuk memberi kesejahterana bagi masyarakat dan kemajuan bangsa kita.
“Kami harap bisa mendrive pemerintah melanjutkan misinya sebagaimana diamanatkan UU,” jelas Arifin, dikutip dari laman esdm.go.id, Rabu (13/5/2020).
Diketahui, dalam rapat pembahasan mulai tanggal 18 Pebruari 2019 hingga 11 Maret 2020, Tim Panja RUU Minerba Pemerintah bersama Tim Panja RUU Minerba DPR telah menyepakati pasal-pasal yang akan dilakukan perubahan dalam RUU Minerba. Perubahan tersebut adalah:
- Penyelesaian permasalahan antar sektor, yaitu melalui demarkasi kewenangan perizinan pengolahan dan pemurnian antara KESDM dengan Kemenperin serta adanya jaminan pemanfaatan ruang pada wilayah yang telah diberikan kepada pemegang izin;
- Konsepsi Wilayah Hukum Pertambangan, melalui pengaturan ini, kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum Indonesia;
- Penguatan Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah, yaitu melaIui pemberian insentif jangka waktu perizinan bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- Mendorong Kegiatan Eksplorasi untuk Penemuan Deposit Minerba, yaitu melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha;
- Pengaturan Khusus Tentang Izin Pengusahaan Batuan, menghadirkan Perizinan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang mekanisme perizinannya lebih mudah dan sederhana;
- Reklamasi dan Pascatambang, yaitu melalui pengaturan sanksi pidana bagi pemegang izin yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang;
- Jangka Waktu Perizinan untuk IUP atau IUPK yang Terintegrasi, Perizinan yang Terintegrasi dengan Fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian logam atau Kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan;
- Mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi, Penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda Provinsi serta penghapusan besaran luas minimum pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi;
- Status Mineral dan Batubara dengan Keadaan Tertentu, pengaturan status mineral atau batubara yang diperoleh dari penambangan tanpa izin ditetapkan sebagai Barang Sitaan dan/atau Barang Milik Negara;
- Penguatan Peran BUMN, diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi;
- Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;
- Izin Pertambangan Rakyat, menambahkan luas maksimal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semula 25 hektare menjadi 100 hektare serta menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat; dan
- Tersedianya Rencana Pengelolaan Minerba Nasional, sebagai pedoman pengelolaan mineral dan batubara secara berkelanjutan.
Dari pembahasan yang telah dilakukan Tim Panja RUU Minerba tersebut, ada tambahan dua Bab dan 51 pasal. Selain itu, ada 83 Pasal yang diubah dan sembilan Pasal dihapus. Sehingga total perubahan pasal berjumlah 143 Pasal dari 217 Pasal, atau sekitar 82 persen dari jumlah Pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Selain itu, Tim Panja RUU Minerba Pemerintah juga telah melakukan sinkronisasi keseluruhan RUU Minerba dengan melibatkan Tim Ahli DPR RI. Dari sini, terdapat beberapa usulan tambahan Pasal dalam rangka sinkronisasi dan penyempurnaan legal drafting diantaranya:
- Menghapus Pasal 1 angka 6a, mengenai definisi Kuasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Mengubah Pasal 1 angka 31, bahwa WIUP diberikan kepada pemegang IUP dan SIPB;
- Mengubah Pasal 1 angka 34, bahwa WUPK adalah wilayah yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional;
- Mengubah Pasal 161B ayat (1), menyesuaikan pidana denda bagi pemegang IUP/IUPK yang tidak melakukan kegiatan reklamasi/pascatambang dari 10 Miliar Rupiah menjadi 100 Miliar Rupiah;
- Menambah Pasal 169C huruf f, terkait ketentuan peralihan bahwa pengawasan tetap dapat dilakukan Pejabat Pengawas yang ditunjuk Menteri sebelum pejabat pengawas yang ditentukan dalam UU terbentuk;
- Menambah Pasal 169C huruf g, terkait ketentuan pemaknaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 dan UU lainnya sebagai kewenangan Pemerintah Pusat;
- Menambah Pasal 172E, terkait pengaturan jangka waktu penetapan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional;
- Menambah Pasal 173B, terkait pengaturan pencabutan Lampiran CC Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai pembagian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah daerah provinsi;
- Menambah Pasal 173C, terkait pengaturan jangka waktu pemberlakuan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat selama 6 (enam) bulan dan larangan adanya penerbitan izin baru selama jangka waktu tersebut; dan
- Menghapus Pasal 174 ayat (2), mengenai pelaporan pelaksanaan Undang-Undang kepada DPR dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, mengingat kewajiban pelaporan pemerintah kepada DPR telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPR.
Menurut Arifin, selain perlunya sinkronisasi terhadap kesepuluh poin di atas, masih terdapat substansi dalam RUU Minerba yang masih perlu diputuskan bersama dalam kesempatan ini di antaranya mengenai pencantuman kewajiban besaran divestasi saham sebesar 51 persen.
“Hingga saat ini, Pemerintah tetap pada pandangan bahwa besaran kewajiban divestasi tersebut tersebut cukup dicantumkan dalam pengaturan di bawah Undang-Undang yaitu Peraturan Pemerintah,” tandasnya.
Penulis: Riana
Editor:Stevanny




























