
Jakarta, PONTAS.ID – Menteri BUMN Rini Soemarno, resmi memberhentikan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, lantaran yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memberhentikan Sdr Risyanto Suanda sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-58/MBU/03/2017 tanggal 17 Maret 2017 jo Nomor SK-277/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” sebagaimana dikutip dari SK Menteri BUMN, Senin (30/9/2019).
Dalam SK yang sama, Rini pun menunjuk Farida Mokodompit untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama, selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Operasional Perum Perindo sampai diangkatnya Direktur Utama yang definitif.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, pun memastikan institusinya memberhentikan Risyanto Suanda dari jabatannya.
“Waktu itu kan sudah janjian dengan KPK, setiap ada tersangka (dari BUMN), langsung kita berhentikan,” kata Fajar, kemarin.
Fajar menuturkan, komitmen tersebut telah ditegaskan dalam kerja sama antara Kementerian BUMN dan KPK.
“Kami harap KPK memang lebih intens mengawasi BUMN,” tegasnya.
Penulis: Riana
Editor: Luki H


























