Ganjil-Genap Diperluas ke 16 Ruas Jalan, Berlaku Mulai Besok!

Ganjil-Genap di Jakarta (iat)

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah DKI Jakarta resmi memperluas rute jalan yang terkena sistem ganjil-genap di Ibu Kota. Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan tersebut, maka akan ditambah menjadi total 25 ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.

Dalam akun instagram resminya @dishubdkijakarta dijelaskan bahwa aturan itu berlaku mulai Senin (9/9/2019) besok.

Ganjil-genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

“Durasi peraturan diperpanjang pada sore hari yakni mulai pukul 16.00-21.00 WIB,” seperti yang dikutip dari akun instagram @dishubdkijakarta, Minggu (8/9/2019).

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan listrik dan kendaraan penyandang disabilitas.

“Dikecualikan untuk kendaraan yang digerakkan motor listrik dan kendaran digunakan oleh penyandang disabilitas yang dilengkapi dengan stiker khusus,” tulis akun tersebut.

Adapun ruas jalan tambahan, yaitu Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya.

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 – simpang Jalan TB Simatupang).

Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya – simpang Jalan Diponegoro),

Penulis: Ririe

Editor: Luki H

Previous articleTNI AL Berhasil Tembakkan Rudal Exocet
Next article2020, ESDM Tambah Kuota Jargas di Ibu Kota Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here