Rebutan Kios Terminal Tjg. Priok, Dishub: Pelaku Usaha Bukan Pemilik!

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Unit Pengelola Transportasi Angkutan Jalan Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan (UPTAJ) Dishub DKI Jakarta, Syamsul Mirwan menegaskan UPTAJ memiliki kuasa penuh pengelolaan terminal.

Pasalnya, terminal merupakan Aset milik Pemda, baik layanan angkutan umum maupun fasilitas penunjang lainnya seperti Kios. Apabila masyarakat ingin menggunakan fasilitas tersebut bilamana memenuhi syarat dapat diberikan namun jika tidak memenuhi syarat maka tidak diterbitkan rekomendasi terhadap pemohon.

“Syarat dan ketentuan kewajiban bagi pemohon yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai ditandatangani oleh pemohon, terkait titik dan lokasi ditentukan/ditetapkan oleh UPTAJ dengan pertimbangan sesuai regulasi,” ungkapnya kepada PONTAS.id, Sabtu 23 September 2023.

Bagi pemohon, fungsinya melakukan kegiatan usaha atas persyaratan yang ditandatanganinya di atas materai, bila terjadi sesuatu dan lain hal seperti penyalahgunaan tempat atau mengganggu ketertiban umum, UPTAJ dapat mengambil alih penggunaan kios.

“Sah-sah saja, karena hak bagi pengelola adalah sebatas berdagang (seperti yang tertera disepakati bersama di surat pernyataan awal dibuat di atas materai) dengan kewajiban restribusi bulanan yang nilainya berdasarkan luasan areal yang dipergunakan,” bebernya

Syamsul Mirwan mengingatkan, pelaku usaha bukan sebagai pemilik, hanya pedagang dan memiliki hak yang sama dengan pedagang lain di terminal lingkup DKI Jakarta. Kalau pedagang tidak taat atau tidak berkenan dengan ketentuan regulasi dari UPTAJ seperti saat awal ditandatangani surat pernyataan di atas materai tentang kewajiban pedagang, maka bisa lepaskan hak pengelolaan kios ke UPTAJ.

“Kedudukan UPTAJ bisa melepaskan hak pengelolaan ke pemberi rekomendasi sebagai penguasa aset di terminal dalam hal ini UPTAJ.
UPTAJ akan memilih badan atau orang lain sebagai pengganti pengelolaan. Prinsipnya para pengelola kios harus taat restribusi dan mentaati ketentuan regulasi yang ada di UPTAJ,” pungkasnya

Sebelumnya, telah terjadi adu mulut antar pedagang di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (20/9/23). Ada pedagang dan segerombolan pihak yang mengaku wartawan mengintervensi salah satu pedagang inisial (H) saat ingin membuka kiosnya. Bahkan, mereka meminta untuk menutup kios tersebut.

“Iya saling klaim masalah kepemilikan kios, yang satu ada izinnya, yang satu tidak ada izinnya,” ujar saksi mata Ahmad kepada PONTAS.id beberapa hari lalu.

Ironisnya kata Ahmad, salah satu pedagang yang memiliki izin resmi justeru merasa ketakukan ketika didatangi oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. “Panggil pasukan, perang kita,” ucap Ahmad menirukan perkataan orang yang mengaku sebagai wartawan.

Terpisah, Kepala Terminal Tanjung Priok, Jofar berharap kisruh permasalahan yang terjadi sesama penyewa kios dapat dimusyawarahkan demi menjaga ketertiban di ruang publik terminal Tanjung Priok.

“Sebagai pelaksana di lapangan saya berharap permasalahan ini cepat selesai. Saya hanya pelaksana pengawasan aset, bukan pembuat keputusan,” tutup Jofar

Sebagai informasi, berikut alur Manajemen Pengelolaan Fasilitas Terminal

A. Dasar Hukum
1. Permenhub No 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
2. Permenhub No 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
3. Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi;
4. Perda No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
5. Perda No 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PTSP

B. Latar Belakang

Bahwa dalam penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, pemerintah menfasilitasi:

– fasilitas Utama (rambu, marka, loket, istirahat pengemudi, ruang tunggu/keberangkatan/kedatangan)
– fasilitas penunjang (kios, charge hp, ruang laktasi dll yang bersifat umum)

C. Pengelolaan Fasilitas penunjang Terminal

1. Pemanfaatan fasilitas terminal berupa kios bertujuan untuk:
– Optimalisasi penerimaan retribusi (PAD) daerah
– pemenuhan layanan terminal penumpang

2. kerjasama pengelolaan kios terminal:
– dikelola perorangan dan/atau Badan usaha berbadan hukum
– memenuhi ketentuan jenis usaha makan/minum/surat kabar/
– penentuan lokasi berdasarkan kebutuhan terminal dgn pertimbangan aspek keselamatan dan ketertiban
– mentaati ketentuan yang berlaku.

3. Alur pengajuan
– permohonan dari pemohon
– pengantar kasatpel
– melengkapi KTP/NPWP dan rek bank DKI
– Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan
– setelah lengkap di upload untuk proses verifikasi untuk terbit rekomendasi izin usaha
– rekomendasi dilanjutkan ke PTSP Wilayah.

Penulis: Rahmat Mauliady/Suwarto
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

 

 

Previous articleMPR Dukung Hilirisasi Sektor Pangan Gorontalo Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Next articlePelaku Usaha Kuliner di Demak Harus Mampu Antisipasi Perkembangan Zaman