Jakarta, PONTAS.ID – Ratusan pelajar di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara harus melawan bahaya yang mengintai mereka setiap berangkat dan pulang sekolah. Pasalnya, akses jalan para pelajar dalam menuntut ilmu (Sekolah) tersebut masih hilir mudik kendaraan berat seperti truk konteiner dan mobil boks ukuran besar.
Padahal dalam amanat Pasal 22 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak: “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak”
Seperti terlihat di salah satu sekolah itu yakni, SDN Kapuk Muara 03 yang merupakan perwakilan DKI Jakarta menuju Lomba Sekolah Sehat tingkat Nasional tahun 2019 ini tidak ada rambu lalu lintas yang bertujuan melindungi anak.
“Harapan saya benar- benar jalan ini nyaman aman buat anak- anak kami, yang akan berangkat sekolah maupun pulang sekolah. Selain itu juga kami mohon kepada instansi terkait jalan ini dipasang rambu rambu,” harap salah seorang Guru SDN Kapuk Muara 03, Susilo kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Keluhan yang sama juga disampaikan orang tua wali murid siswa SDN Kapuk Muara 03, Didi. Menurutnya, meskipun telah dipasang spanduk larangan melintas bagi kendaraan truk oleh Lurah setempat, tetapi pengendara truk tetap nekat melintas.
“Harusnya dari pihak Kelurahan tegas dalam menyikapi mobil yang tidak mengindahkan peraturan, percuma aja pasang spanduk pengumuman namun tidak ada tindakan dari instansi terkait,” kata Didi geram.
Kondisi serupa juga terlihat di Jalan menuju SMP 122 Kapuk Muara yang sempit dan tidak ada trotoar. Bahkan bahaya juga mengancam pejalan kaki yang didominasi siswa siswi yang akan berangkat sekolah mau pun pulang sekolah.
Padahal, di lokasi jelas terpasang pengumuman larangan mobil box dan truk d melintas dari Pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun tidak ada yang menaati.
Menanggapi hal itu, Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengaku pihaknya telah melapor ke Kasatpel Dishub Kecamatan Penjaringan agar dilakukan pemasangan rambu lalulintas.
“Kami sudah membuat laporan kepada Dishub Kecamatan Penjaring untuk memasang spanduk lalulintas di Jalan SMPN 122 tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Edi Prayitno
Editor: Idul HM