Jakarta, PONTAS.ID – Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem plat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, tetap diberlakulan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hingga jangka waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Sigit Widjatmoko. Padahal sebelumnya, pihak Pemprov DKI hanya menerapkan sistem ganjil-genap hingga 31 Desember 2018 saja, menyusul adanya kegiatan Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Namun demikian Sigit menyatakan, sistem ganjil-genap ini masih merupakan kebijakan sementara, yang fokusnya meningkatkan pelayanan angkutan umum. Setelah ada perpanjangan sistem ganjil-genap, dia mengaku belum mengetahui sampai kapan diberlakukan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi, sementara ini tidak bicara durasi waktunya,” kata Sigit saat ditemui oleh wartawan di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Sesuai arahan dari Gubernur DKI, Anies Baswedan, Sigit pun menyatakan kembali akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait evaluasi yang dilakukan pertiga bulan sekali.
“Ganjil genap selama Asian Games dan Asian Para Games ini sudah menunjukkan progres yang baik, tidak hanya bicara masalah kecepatan dan volume lalu lintas, tapi yang positif adalah terkait peningkatan penggunaan angkutan umum,” jelasnya.
Sigit berharap dengan adanya perpanjangan implementasi ganjil genap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke angkutan umum. Sambil Pemprov DKI kian bersiap menyiapkan moda transportasi umum yang nyaman.
“Kebijakan ini juga didukung dengan rencana akan beroperasinya MRT tahap satu di bulan Maret, dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi Jak Lingko,” kata Sigit.
Kebijakan ganjil genap akan dilanjutkan dengan rute dan waktu yang sama. Pemberlakuan pembatasan ada pada sembilan ruas jalan, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya – simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Editor: Risman Septian