Kisruh IMB Losmen 72 Pintu, PTSP Jakut akan Panggil Pemilik

Jakarta, PONTAS.ID – Belum usai kisruh IMB pulau reklamasi disusul kualitas udara yang marak jadi perbincangan publik, kini Jakarta Utara kembali diramaikan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Losmen 72 pintu.

Pasalnya, banner Losmen di Jalan Swadaya, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor: 238/C.37b31.72.01.1003.06.054/1/2/-1.785.51/2019 tertulis tiga lantai, ternyata hanya diberikan izin dua lantai.

Tak pelak, aksi pemasangan banner IMB yang bermasalah tersebut diduga untuk mengelabui masyarakat dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

“Permohonan Losmen tersebut hanya dua lantai saja. Harusnya pemilik menulisnya juga dua lantai sesuai dengan ijin yang diajukan,” terang Kepala Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (2/8/2019).

Mengetahui informasi adanya perbedaan IMB tersebut, Lamhot mengatakan akan segera memanggil pemilik bangunan agar menaati izin yang diterbitkan pihaknya.

“Nanti kita akan panggil pemohon ataupun biro jasa (Kuasa Pemohon) Losmen itu, yang kita takutkan justru jika pengurusan ijin IMB Losmen dilakukan oleh biro jasa dan dia (Biro Jasa) tidak menyampaikan yang sebenarnya kepada owner (pemilik losmen),” imbuhnya.

Menurut Lamhot, pihaknya akan meminta pemilik Losmen tiga lantai tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan lantai, itupun jika Kofisien Dasar Bangunan (KDB) terpenuhi.

“Bila diajukan dan masih sesuai aturan yang berlaku kita terbitkan izinnya karena penambahan lantai otomatis pemohon harus membayar restribusi dan itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta,” kata dia.

Lamhot berharap, pemohon maupun kuasa pemohon yang mengajukan perizinan di PTSP Jakarta Utara dapat menaati peraturan yang berlaku dan sesuai prosedur. “Jika tidak mematuhi prosedur dan Peraturan kami akan lakukan pemanggilan dan blaklist,” tutupnya.

Sebagai informasi, pembangunan losmen sekitar 72 pintu dan setinggi tiga lantai tersebut telah dilakukan penyegelan hingga telah di keluar rekomtek (Rekomendasi Teknis) bongkar oleh petugas.

Namun hingga pembangunan nyaris rampung belum ada tindakan bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: HM

Previous articleMinim Peralatan, Karhutla di Bangka Sulit Dipadamkan
Next articleLantik 2 Pejabat, Darma Wijaya Bantah Retak dengan Bupati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here