Mangkir 2 Kali, Polres Tebingtinggi Jemput Paksa Perusuh Harlah NU

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Setelah disurati sebanyak dua kali tak datang, Muslim Istiqomah Sinulingga alias MIS (44), warga Jalan Gunung Sibanyak Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi. dijemput paksa pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Selasa (21/5/2019) sekitar Jam 10.00, saat berada di kantor MUI Kota Tebingtinggi.

“Kita menunggu acara selesai dan langsung membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Ramdani saat dihubungi wartawan sore tadi.

Sebut Ramdani, Muslim Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kericuhan dan kegaduhan pada acara Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke 93 yang terjadi akhir Februari 2019 lalu,

“Bersama 11 tersangka lainnya yang kasusnya telah dilimpahkan dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi,” terang dia.

Dijelaskan Ramdani, upaya paksa ditempuh setelah pihak Polres Tebingtinggi mengirimkan dua kali surat pemanggilan, namun tersangka tidak mengindahkan.

“Kemudian, kami jempu tersangka saat berada di kantor MUI,”  jelas Ramdani.

Sementara ini, tersangka Muslim Istiqomah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, “Untuk dimintai keterangan. Tersangka masih kita periksa, bila terbukti terlibat, baru kita lakukan penahanan,” jelas Ramdani.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articlePenguatan Branding Wisata Halal Masih Jadi PR Pemerintah
Next articlePolri Imbau Pendemo KPU Bubarkan Diri Usai Tarawih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here