Tebingtinggi, PONTAS.ID – Kabur saat hendak ditangkap polisi, YP (20), warga Lingk VII, Kelurahan Durian, Tebingtinggi, karkait pembunuhan sadis terhadap guru, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak kedua kakinya, Selasa (22/10/2019) pekan lalu.
Tersangka ditangkap setelah diduga membunuh seorang guru SD Siti Rahma Lubis (58) di rumah korban, di Jl. DI. Panjaitan, Padang Hilir, Kamis (17/10/2019) lalu.
“Saat itu korban ditemukan dengan kondisi kepala pecah, leher dan pergelangan tangan korban luka bekas sayatan pisau, yang diduga dilakukan tersangka,” kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampinggi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, di Mapolres Tebingtinggi Senin (28/10/2019) siang.
Tersangka kata Kapolres, ditangkap setelah personil Sat Reskrim bersama Personil Subdit III Ditkrimum Polda Sumut mengamankan AES, penadah Hand Phone merk Xiomi Redmi 5 A warna Rose Gold milik korban, di salah satu loket angkutan kota Sandra Prima di Jl. Sisingamangara Kota Medan Selasa pekan lalu.
“Saat diamankan, kepada petugas AES mengaku bahwa Hand Phone tersebut ia beli dari MRS. Selanjutnya polisi mengamankan MRS,” kata Kapolres.
Oleh MRS mengaku bahwa HP ia beli setelah mendapat postingan akun facebook milik MFH. Dan MFH mengaku bahwa ia memposting penjualan HP tersebut melalui akun facebook miliknya.
“Setelah temannya MBN meminta tolong kepadanya agar HP tersebut di posting dengan akun miliknya. Sementara MBN mengaku bahwa HP tersebut ia beli dari YP ,” jelas Kasat Reskrim AKP Ramadhani.
Lanjut Rahmadani, setelah mendapat petunjuk dan petugas hendak melakukan penangkapan. Pelaku YP, mencoba kabur. “Dengan terpaksa, setelah melakukan tembakan peringatan dan pelaku tetap tidak menghiraukan. Dengan tindakan tegas dan terukur, kita melepaskan tembakan yang mengenai kaki bagian kiri dan kanan pelaku,” sebutnya.
“Setelah kita lumpuhkan, selanjutnya tersangka YP kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan/tindakan medis,” terang Ramadhani.
Kepada petugas, YP mengakui telah membunuh korban setelah ketahuan hendak mencuri di dalam rumah korban.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol BK 5814 NAP, 1 unit Hand Phone Xiaomi Redmi 5A warna Rose Gold, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang diduga dipakai tersangka memukul kepala korban.
Kemudian 1 potong kain sarung motif kotak kotak warna merah hitam abu abu merek gajah kursi, 1 buah tas kain warna pink, 1 buah gayung plastik warna hijau, 1 potong jaket warna abu abu yang bagian depannya ada tulisan After Girl, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam kuning yang ada tulisan Iron Man merek ABCO
“Dan sebilah pisau yang diduga dipakai tersangka mengorok tangan dan leher korban,” kata Ramadhani.
Akibat perbuatannya, tersangka YP akan dikenakan Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, “Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun,” tutup Rahmadani.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























