Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum guna memerbaiki kesejahteraan aparatur perangkat desa. Presiden Joko Widodo mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2015 akan rampung pada dalam dua pekan.
“PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan (rampung). Kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan IIA,” ujar Presiden di hadapan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2018).
Gaji Golongan IIA diketahui sebesar Rp1.926.000. Selain gaji, sambung Presiden, Jokowi, perangkat desa juga akan mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pertemuan antara Jokowi dan perangkat desa ini memang mendadak. Dari agenda resmi yang dikeluarkan pihak Istana, Jokowi hanya dijadwalkan meninjau layanan Online Single Submission di Kantor BKPM. Siang hari, Jokowi diagendakan mengikuti dua rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Jokowi meminta para perangkat desa tidak lagi menggelar demontrasi karena aspirasi mereka sudah dikabulkan pemerintah.
“Sudah selesai dibicarakan Menkeu, Mendagri, Menpan. Saya sampaikan, enggak usah demo depan Istana, ini musim hujan,” ujarnya disambut tepuk tangan para perangkat desa.
Editor: Idul HM