Hindari Pemalsuan Produk, ITPC Jeddah Imbau Pelaku Usaha Urus Merek Dagang

Jeddah, PONTAS.ID – Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Jeddah mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus merek dagang produk yang sudah diekspor ke Arab Saudi di Ministry of Commerce and Investment (MCI), guna menghindari pemalsuan produk asal Indonesia, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Tim Ekonomi dan Perdagangan Jeddah telah mendapatkan fakta di lapangan bahwa produk obat tradisional asal Indonesia diduga dipalsukan dengan kemasan dan bentuk yang sama,” kata Kepala ITPC Jeddah, Gunawan dalam siaran pers Kemendag, Sabtu (22/9/2018).

Menanggapi adanya dugaan pemalsuan produk, ITPC Jeddah sebagai anggota Tim Ekonomi dan Perdagangan KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan Jeddah Chamber of Commerce and Industry (Kadin Jeddah) dan MCI Arab Saudi. Salah satunya dengan mengadakan beberapa pertemuan dan yang terakhir dilaksanakan pada 5 September 2018 lalu.

Produk yang diduga dipalsukan adalah Balsem Otot Geliga produk dari PT Eagle Indo Pharma. Mizanain Trading and Marketing (MTM) sebagai agen resmi Balsem Otot Geliga di AS merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan tersebut.

Hal ini sebabkan pada tahun 2018 MTM telah terikat kontrak penjualan dengan PT Eangle Indo Pharmasi sebesar 2,24 juta dolar AS atau 33,53 miliar rupiah. Gunawan mengungkapkan, MTM telah melakukan uji komposisi produk yang diduga palsu di laboratorium PT Eagle Indo Pharma.

“Berdasarkan hasil uji, produk yang diduga palsu mengandung kandungan menthol yang bisa menyebabkan iritasi kulit dan membahayakan,” ujarnya.

Terdapat beberapa perbedaan antara produk asli dan produk yang diduga palsu. Perbedaan tersebut antara lain produk asli mencantumkan produsen PT Eagle Indo Pharma, sedangkan produk yang diduga palsu mencantumkan PT Eagle Pharma.

Selanjutnya, logo gambar elang pada produk yang diduga palsu dalam posisi terbalik dibanding produk aslinya. Selain itu, harga produk yang diduga palsu jauh lebih murah dibandingkan produk asli.

Salah satu persyaratan produk obat tradisional dapat diterima di pasar Arab Saudi yaitu telah terdaftar di Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Produk Balsem Otot Geliga telah terdaftar di SFDA dengan nomor lisensi SFDA 17L131 sejak tahun 2017.

Namun demikian, produk tersebut belum melakukan pendaftaran merek dagang secara resmi ke MCI sehingga produk lain berpotensi dapat mendaftarkan izin edar terlebuh dahulu.

Sementara itu, meskipun tidak terdaftar di SFDA, produk yang diduga palsu sudah terdaftar di MCI. Hal ini menyebabkan kasus dugaan pemalsuan produk ini belum dapat diselesaikan karena kedua produk tersebut sudah terdaftar di Arab Saudi.

Gunawan menambahkan, MCI Arab Saudi telah menyatakan kesiapannya membantu importir produk Indonesia bertemu dengan dengan petugas terkait untuk menyelesaikan kasus ini.

“Untuk menghindari pemalsuan produk, Tim Ekonomi dan Perdagangan KJRI Jeddah bersama Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait di Indonesia akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha agar segera melakukan pendaftaran merek bagi produk yang sudah masuk ke Arab Saudi,” pungkas Gunawan.

Editor: Risman Septian

Previous articleSoal Rekomendasi KASN, Mantan Pejabat DKI Dipindah ke BUMD
Next articleJokowi-Ma’ruf Dapat Dukungan dari Perempuan IJMA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here