Ini Delapan Larangan bagi PNS Selama Pilkada

CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet saat mengikuti orientasi, di Kemensetneg, Jakarta

Jakarta, PONTAS.ID – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak tahun 2018, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan.

Hal ini disampaikan disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (4/5/2018).

“Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada,” Kata Ridwan.

Dari hasil diskusi ini secara umum ini yang tidak boleh dilakukan PNS:

  1. Tidak boleh memberikan LIKE atau DISLIKE Fanpage pasangan calon.
  2. Tidak boleh hadir dalam kampanye pasangan calon.
  3. Tidak boleh membuat status tentang program pasangan calon.
  4. Tidak boleh menggunakan kaos kampanye pasangan calon.
  5. Tidak boleh berfoto dengan pose nomor pasangan calon.
  6. Tidak boleh membahas politik di kantor.
  7. Tidak boleh memasang stiker tentang pasangan calon di kendaraan pribadi.
  8. Tidak boleh menghadiri acara debat pasangan calon.

Acara ini turut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Peserta diskusi didominasi mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas lainnya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN,

Sementara itu, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.

Editor: Hendrik JS

Previous articlePertamina Siapkan Dana Pinjaman UKM Rp 15 Miliar
Next articleJelang Ramadan, Jonan Pastikan Stok BBM dan Premium Aman