KPU Batasi Paslon Hanya Punya 5 Akun Medsos

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan penggunaan media sosial dalam Pilkada serentak 2018. Akun resmi terebut nantinya akan diawasi langsung oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami membatasi lima akun media, untuk satu pasangan calon ya. Jadi tim kampanye dapat melaporkan lima akun media sosial,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dikantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2018)

Wahyu meminta semua akun resmi pasangan calon didaftarkan pada saat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Sesuai peraturan KPU masa kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018.

Wahyu mengakui pemantauan media sosial bukan hal mudah, karena berbagai informasi tak jelas dan hoax bisa berkembang dengan cepat. Atas dasar itu KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian akan mengawasi media sosial.

“Yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar. Kalau lima ini mesti baik-baik isinya,” ujar Wahyu.

Previous articleWilayah di Jabodetabek Akan Diguyur Hujan Hari Ini
Next articleKetua DPR Targetkan RUU MD3 Diketok Palu Sebelum Reses