Jadwal Kampanye KPU Belum Terbit, Timses Jokowi Lolos dari Bawaslu

Wakil Ketua TKN Jokowi-Mar'uf, Arsul Sani, saat berbicara kepada wartawan di Media Centre TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulkan bahwa penerbitan iklan rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin bukan merupakan tindakan pidana Pemilu. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum mengeluarkan jadwal kampanye.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Mar’uf Amin, Arsul Sani menegaskan, tidak ada niat berkampanye ketika memasang iklan di koran Media Indonesia pada pertengahan Oktober lalu yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye.

“Kami hanya ingin sosialisasi nomor rekening, hanya ingin transparansi melakukan pengumpulan sumbangan dana kampanye. Kami tidak mau dana kampanye ini di tutup-tutupi. Kami mau terbuka dan transparan dalam hal ini,” kata Arsul di Media Centre TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Sekjen partai PPP ini menambahkan, pihaknya juga meminta KPU segera menerbitkan peraturan serta jadwal kampanye yang jelas untuk menghindari kerancuan.

“Dan sejak permasalahan ini dilaporkan, kami juga percayakan sepenuhnya terhadap proses yang dilakukan Bawaslu,” pungkasnya.

Tidak Ada Unsur
Sebagaimana diketahui, terkait kasus ini, Bawaslu menyimpulkan TKN Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan kampanye di luar jadwal. Namun hal ini berbeda dengan kesimpulan yang dibuat oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang meminta agar perkara ini dihentikan.

“Dalam pemeriksaan, KPU menyatakan ‘akan’ mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye, artinya belum diterbitkan termasuk jadwal kampanye melalui media elektronik maupun media cetak,” ungkap Kasubdit IV Politik Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani, saat jumpa pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Dengan demikian, lanjut Djuhandani, persoalan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, “Itulah yang menjadi kesimpulan kita, terutama kami penyidik, harus jelas dasar untuk menyimpulkan tidak dipenuhinya unsur dalam kasus ini,” imbuhnya.

Djuhandani mengatakan, jika sejak awal laporan tersebut tidak memenuhi unsur maka penyelidikan lebih lanjut tak bisa dilakukan oleh pihaknya, “Artinya dalam penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi dan kami merekomendasikan untuk perkara ini dihentikan,” jelasnya.

Gerak Cepat KPU
Sementara itu, anggota Satgas Direktorat Kanit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung atau Anggota Gakkumdu, Abdul Rauf mengatakan KPU belum menerbitkan peraturan yang mengatur kampanye di media massa, “Harus ada payung hukumnya dulu baru ada perbuatan yang diduga dilanggar,” kata dia.

Karena itu dia menilai tak ada payung hukum yang bisa menguatkan bahwa iklan Jokowi-Ma’ruf itu termasuk pelanggaran kampanye, “Tegakkanlah hukum tanpa melanggar hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyimpulkan iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, dan diubah terakhir dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018.

“Ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka tidak bisa kami teruskan. Karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan,” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Terjadinya perbedaan pendapat ini menurut Ratna, karena KPU belum mengeluarkan keputusan jadwal kampanye iklan di media massa.

“Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan aturannya. Sehingga tidak ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye saat ini,” tandas Ratna.

Penulis: Stevanny Andriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleJokowi Kagum Sikap Tegas OSO sebagai Ketum Hanura
Next articleMendagri Klaim Siap Tingkatkan Inovasi Layanan Publik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here