Bawaslu Temukan 1.247 Pelanggaran Pemilu Sepanjang Tahun 2018

Jakarta, PONTAS.ID – Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Pemilu 2019 digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Bahan mengatakan pihaknya menerima 1.247 dugaan pelanggaran Pemilu sepanjang 2018.

“Kami sudah menerima beberapa laporan yang sudah ditangani Bawaslu. Setidaknya ada 1.247 temuan dan laporan, terdiri dari 331 laporan dan 916 temuan,” ujar Abhan dalam pidato pembukaan Rakornas Pengawasan Pemilu 2019, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Minggu (10/12/2018).

Abhan menambahkan, hasil temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sekaligus memperlihatkan kinerja nyata dari Bawaslu selama ini. “Kalau kita lihat kenapa jumlah temuan lebih tinggi dibandingkan laporan? Ini menunjukan memang kerja bawaslu nyata. Bahwa kami jajaran Bawaslu melakukan Pengawasan,” terang Abhan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa dari 1.247 pelanggaran pemilu yang terjadi, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi yang paling banyak menerima laporan, yakni 57 laporan dari total 331 laporan pelanggaran pemilu.

Laporan tersebut terkait penanganan pelanggaran, kegiatan validasi data seluruh provinsi dan kabputen/kota kecuali 3 provinsi yang blm masuk datanya, yaitu Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

“Dari total 331 laporan yang diterima Bawaslu, Provinsi Jatim menjadi provinsi dengan laporan terbanyak yaitu 57 laporan. Diikuti Aceh dengan 35 laporan, Sulawesi Utara 24 laporan, Banten 20 laporan, Sumatera Barat 19 laporan,” tutur Dewi.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa dari jenis pelanggaran pemilu, paling banyak terjadi adalah pelanggaran administrasi pemilu dengan 648 kasus atau 53%. Sedangkan, pelanggaran pidana yaitu 90 kasus atau 7%. Untuk pelanggaran kode etik pemilu ada 84 kasus atau 7%. Kemudian pelanggaran hukum lainnya pelanggaran sebanyak 125 kasus atau 10%.

“Sebaran pelanggaran administrasi terbanyak ada di provinsi Jawa Timur dengan 141 pelanggaran, Sulawesi Utara 96 pelanggaran, Jawa Tengah ada 68 pelanggaran, Kalimantan Timur ada 41pelanggaran dan Banten 37,” tukas Dewi.

Untuk sebaran pelanggaran pidana pemilu, Provinsi Sumatera Barat menjadi tertinggi dengan 12 kasus, Sumatera Barat dengan 12 kasus, Jambi 10 kasus, Sulawesi Tengah ada 10 kasus, Sulawesi Tenggara ada 9 kasus dan Lampung ada 8 kasus.

Bentuk-bentuk pelanggaran tahapan pemilu, menurut Dewi, berdasarkan pada tahapan verifikasi politik seperti syarat keanggotaan partai politik, pelanggaran dalam rangka pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Dewi, pelanggaran pemilu terjadi pada tahapan pencalonan banyak sekali bentuk pelanggarannya dari Daftar Calon Tetap (DCT), berkas caleg tidak memenuhi syarat, PNS ditetapkan dalam DCT, penggunaan dokumen ijazah tidak benar, keterangan sehat jasmani tidak benar dan masih beberapa lagi bentuk pelanggaran ditemukan di lapangan.

“Itu beberapa data yang bisa kami sampaikan, yang bisa kami validasi. untuk kesiapan lanjutan bawaslu sudah lakukan kegiatan penting karena kita tahu problematikan penegakan hukum kita perbedaan penafsiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas Dewi.

Editor: Idul HM

Previous articleSepanjang 2018, Polri Raih 61 Penghargaan Anti Korupsi
Next articleSoekirman Kembali Pimpin FAJI Sumut hingga 2023