Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tak boleh memiliki tanah di Indonesia. WNA kata Sofyan, hanya diperbolehkan mendapat “Hak Pakai Tertentu” atas tanah.
Hal ini disampaikan Sofyan menepis tudingan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang menyatakan bahwa 74 persen lahan di Indonesia dimiliki oleh asing.
“Tanah dimiliki WNA tidak boleh. Tapi HGU (Hak Guna Usaha) boleh dimiliki perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya milik orang asing,” kata Sofyan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Namun Sofyan mengaku tidak memiliki informasi terkait jumlah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki WNA maupun orang asing.
Meski demikian Sofyan menegaskan, salah satu syarat penerbitan HGU oleh Kementerian ATR /BPN RI yaitu perusahaan pemohon harus berbadan hukum Indonesia.
Terkait program sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di 33 provinsi se Indonesia, Sofyan mengaku pihaknya menargetkan pemberian sertifikat gratis untuk 5,14 juta bidang tanah.
Saat ini kata dia, ATR/BPN telah selesai mendaftarkan serta melakukan pengukuran terhadap 5,26 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
“Tapi hanya berhasil mengeluarkan sertifikat untuk 4,23 juta bidang tanah yang berstatus clean and clear atau K1. Sementara sisa bidang tanah masih berstatus sengketa (K2), tanah sudah diukur tapi pemilik tidak diketahui (K3), dan masih perlu perbaikan data pertanahan (K4),” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Amien Rais mengkritik pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Amien dalam pernyataannya, program tersebut sebagai tindakan membohongi publik. Selain itu, Amien mengatakan 74 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh asing.
Editor: Hendrik JS



























