Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Tahan Bupati Marianus

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, Senin (13/2/2018).

Wilhelmus merupakan tersangka yang menyuap Bupati Ngada Marianus Sae, terkait sejumlah proyek yang dikerjakan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

“WIU Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Wilhelmus diduga memberi suap ke Marianus senilai Rp 4,1 miliar.

Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar.

Previous articleJelang Imlek, Pasar Kaget Ikan Bandeng Muncul di Rawa Belong
Next articleMenyerang Simbol Agama, Sama Saja Menyerang Jantung Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here