Jakarta, PONTAS.ID – Lembaga Antirasuah, KPK, menentapkan Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka. Ia pun dikabarkan sudah menyerahkan diri Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dilansir dari Antara, Juliari tiba di KPK sekitar pukul 02.45 WIB.
KPK sebelumnya menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Ia diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19.
Sebelumnya, pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers Minggu (6/12/2020).
Penulis: Riana
Editor: Luki Herdian




























