Ini Temuan Ombudsman Soal Pembuatan SKCK Sarat Maladministrasi

Jakarta, PONTAS.ID – Ombudsman RI masih menemukan praktik penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berpotensi maladministrasi.

“Temuan kami, ada permintaan sejumlah uang, ada penyimpangan prosedur,” kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Melia dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/11).

Adrianus merinci bentuk maladminitrasi dalam temuan Ombudsman meliputi permintaan uang untuk lembar legalisir SKCK yang sudah jadi, kemudian untuk mengurus persyaratan hingga biaya untuk map di luar biaya resmi.

“Ada yang 10 ribu, ada yang 5 ribu,” jelas Adrianus.

Sementara, dari sisi penyimpangan prosedur ditemukan masih adanya petugas yang meminta agar KTP dan KK dilegalisir terlebih dahulu di Dukcapil, namun berikutnya tidak ada kepastian jam buka loket layanan sesuai ketentuan.

“Petugas tidak memberikan kepastian mengenai jangka waktu layanan, sehingga pemohon tidak mengetahui pasti kapan SKCK itu diterbitkan,” lanjut Adrianus.

Adrianus menjelaskan, hal tersebut masih terjadi lantaran rendahnya integritas penyelenggara layanan di lapangan dan tidak memiliki perspektif bahwa biaya penerbitan SKCK adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Sehingga tidak lagi diperbolehkan memungut biaya di luar pungutan resmi sesuai PNPB,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri menyebutkan biaya untuk pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan sesuai Peraturan Kapolri No 18/2014 tentang persyaratan pembuatan SKCK antara lain dilengkapi fotokopi KTP (dengan menunjukkan asli), fotokopi Kartu Keluarga,fotokopi akte kelahiran serta pasfoto 4X6 berwarna latar merah sebanyak enam lembar.

Previous articleImpor Bahan Kimia Organik di Banten Meningkat
Next articleKHN Menggelar #IndonesiaBicaraBaik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here