Polisi Temukan Alat Bekas, MPR: Tingkatkan Pengawasan Instansi Pengecekan Covid-19

Polisi Bongkar Penggunaan Alat Test Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu
Polisi Bongkar Penggunaan Alat Test Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi/ pengawasan yang ketat terhadap instansi-instasi yang menawarkan tes Covid-19. Pasalnya, baru-baru ini, kepolisian menemukan penggunaan alat tes Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021).

Memang, pengungkapan penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu menuai perhatian publik. Terlebih lagi, Sumatera Utara adalah salah satu episentrum dan penyumbang besar angka Covid-19 di Indonesia sehingga memunculkan kritik keras dari masyarakat.

Syarief Hasan menyebutkan, Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan teguran keras kepada berbagai pihak yang tidak profesional dalam melakukan pengecakan Covid-19.

“Kepolisian telah bergerak untuk menegakkan secara hukum kepada para pelaku. Pemerintah juga harus memberikan teguran keras kepada instansi terkait,” ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, instansi terkait seharusnya mampu menjaga profesionalitas dan mengantisipasi keamanan pelayanan pengetasan Covid19.

“Pengelola Bandara Internasional Kualanamu maupun PT Kimia Farma Diagnostik harusnya mampu melakukan antisipasi dan penekanan kepada petugas sejak awal,” katanya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun menilai, kejadian ini harusnya menjadi langkah besar untuk mengevaluasi pelayanan-pelayanan di instansi-instansi.

“Sekelas Kimia Farma saja bisa kecolongan seperti ini. Tentu, ini harus menjadi bahan evaluasi besar-besaran yang harus dilakulan oleh Pemerintah,: kata Syarief heran.

Syarief Hasan menyebutkan, langkah evaluasi dan pengawasan adalah bentuk langkah antisipasi pelanggaran, penyelewengan, ataupun pelayanan yang kurang optimal.

“Jangan hanya menunggu laporan masyarakat, Pemerintah harus aktif bergerak untuk mengevaluasi instansi-instansi yang melakukan pengecakan Covid-19 di berbagai daerah,” terangnya.

Apalagi, menurut Syarief Hasan, prasyarat untuk masuk ke Indonesia maupun berpergian antar daerah adalah memiliki bukti rapid antigen.

“Pemerintah harus benar-benar teliti sehingga tidak terjadi penyimpangan kembali yang berpotensi memunculkan kasus-kasus Covid-19 yang baru,” tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleMasyarakat Nekad Masih Mudik, Pemerintah Harus Antisipasi Ancaman Covid-19
Next articleLahirkan SDM Berkualitas, Bupati Surya Apresiasi UNA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here