Komisi III Dukung Polisi Tetap Bisa Lakukan Penyidikan di Bidang Keuangan

Wihadi Wiyanto
Wihadi Wiyanto

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menilai ada kejanggalan dalam ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang belum lama ini disahkan.

Kejanggalan yang dimaksud Wihadi yakni penyidik untuk bidang keuangan hanya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Sebab itu, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Kepolisian mendukung untuk tetap bisa melakukan penyidikan dibidang keuangan.

Menurut Wihadi, hal itu tentu juga perlu ada suatu peningkatan SDM, dimana ini satu hal yang sangat diperlukan.

“Sehingga apa yang menjadi alasan bahwa karena penyidikan merupakan hal khusus, saya kita polisi jusa bisa melakukan itu,” kata Wihadi, Rabu 6 September 2023.

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, Polri pun harus menggarisbawahi masalah ekonomi. Pasalnya, saat ini karena lemahnya dari pengawasan dan juga karena kurangnya penyidikan dari Kepolisian yang juga paham masalah ekonomi.

Wihadi mengungkapkan, saat ini bukan hanya pinjaman online atau pinjol masalah di bidang ekonomi keuangan, justru pengawasan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.

“BPR ini menjamur dan pengawasannya di OJK. Permasalahan, BPR ini sama saja dengan rentenir, yang itu ada di daerah-daerah. Mereka menerapkan bunga yang cukup tinggi juga,” ungkapnya.

Komisi III DPR pun menerima laporan dari para korban BPR di Jawa Tengah. Mereka kata Wihadi, melakukan akad kredit tanda mereka didaftarkan di OJK. Pada saat terjadi permasalahan, dengan berbagai macam cara yang mereka lakukan, mereka merubah ajugunannya menjadi Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dialihkan kepada keluarga si pemilik BPR itu.

“Hal ini pada saat terjadi kasus, pihak kepolisian pun tidak bisa melihat pihak secara jelas background ini. Hanya melihat sepotong adanya PPJB,” jelasnya.

“Sehingga korban yang sudah hilang agunannya ini justru dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Oleh karena itu, Wihadi mengatakan dengan adanya restorativ justice dan adanya pemahaman SDM dari Kepolisian, tentu bisa lebih teliti lagi melakukan penyidikan di bidang ekonomi.

“Karena ini permasalahan yang sangat meresahkan dari pada masyarakat, karena sebenarnya mereka membutuhkan modal, justru mereka hilang semuanya,” katanya.

Legislator asal dapil Jawa Timur ini menandaskan, peningkatan SDM Polri ini sangat dibutuhkan.

“Jadi agar tidak muncul namanya UU mengatakan bahwa ini polisi tidak mampu, yang mampu hanya kita. Jangan seperti ini maka polisi harus melakukan suatu upgrade pengetahuan di bidang ekonomi,” pungkasnya.

 

Previous articleKomisi IV Kecewa Asuransi Jasindo Lambat dalam Cairkan Ganti Rugi ke Pertenak dan Petani
Next articleTaati Konstitusi, Batalkan Usulan BNPT Semua Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here