Jika Cukup Bukti, Kejagung Pastikan Tindak Lanjut Kasus 2 Pimpinan KPK

Jaksa Agung HM Prasetyo

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan akan menindaklanjuti kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Namun, kasus itu baru dapat ditindaklanjuti jika memang sudah cukup alat bukti.

“Ya saya enggak bisa sampaikan di sini, yang pasti kalaupun sudah cukup bukti kita tindak lanjuti, tentunya kita harus mencermati dari segala aspek ya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).

Dirinya tak ingin belum selesainya kasus yang menjerat pimpinan KPK itu malah justru timbul masalah lain yang nantinya akan menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.

“Jangan sampai di suasana seperti ini kemudian muncul masalah lain yang justru akan memancing kegaduhan. Itu kita tidak mau,” ujarnya.

Selain itu, Prasetyo mengungkapkan dengan adanya peristiwa ini justru akan menjadi suatu penilaian bagi penegak hukum.

“Karena penegakan hukum dinilai dari segi manfaat, bukan hanya masalah kepastian maupun pembenaran. Di sini itu kita lihat,” tandasnya.

Previous articleEmil Dardak Hormati Pemecatannya dari PDIP
Next articleBea Cukai Kepri Harus Berantas Perdagangan Rokok Ilegal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here