Lagi, Kejati Sulteng Tahan Bos Lawu Agung Mining terkait Ore Nikel

Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara amankan bos PT Lawu Agung Mining, WAS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel, di Jakarta, Selasa (18/7/2023) //Foto: Kejaksaan Agung

Jakarta, PONTAS.ID – Bos PT Lawu Agung Mining, WAS diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada Selasa (18/7/2023). Sebelumnya, penyidik telah mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Penahanan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel (biji nikel mentah) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulteng.

“Tersangka WAS akan kami titipkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Tim Penyidik seperti dilansir PONTAS.id dari laman resmi Kejaksaan Agung, Rabu (19/7/2023).

“Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

“Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel,” ujar Penyidik.

Manipulasi Data
Modus yang dilakukan oleh Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.

“Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali,” imbuhnya.

Aksi WAS berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam dan berdasarkan perjanjian KSO, “Semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan,” kata Penyidik lebih jauh.

“Tetapi pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu,” beber Penyidik.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu, HW yang merupakan General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama.

Kemudian, GL yang merupakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining serta OS yang merupakan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining,” tutupnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMA Keluarkan Edaran Larangan Perkawinan Beda Agama, Ini Kata Waka MPR
Next articleOptimistis Atasi Kemiskinan di Jakarta, Heru: Data Akurat Penting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here