Jaksa Agung Seret 4 Biang Kerok Minyak Goreng Langka

Penyidik Kejaksaan Agung menahan empat tersangka terkait perkara kelangkaan minyak goreng dalam kasus korupsi melalui Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, pada Selasa (19/4/2022) //Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Agung RI menetapkan empat tersangka terkait perkara kelangkaan minyak goreng. Keempat tersangka, diduga terlibat dalam kasus korupsi melalui Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Adapun keempat tersangka masing-masing, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,

Kemudian, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

“Peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng ini menjadi perhatian Presiden,” kata Jaksa Agung RI Burhanuddin ST melalui keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).

“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin melanjutkan, akibat ulah keempat tersangka, Negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil.

Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng, lanjut Jaksa Agung.

Kronologis Korupsi
Perkara ini berawal sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Pemerintaj juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah melalui penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan kerja sama secara melawan hukum lantaran tidak memenuhi syarat

Akibat perbuatan para para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).

Peran Tersangka
Adapun peran tersangka IWW yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor.

Kemudian, tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin ekspor PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Sementara, tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin ekspor Permata Hijau Group (PHG).

Terakhir, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izi n ekspor PT. Musim Mas.

Para tersangka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129/2022 jo No.170/2022 tentang Penetapan Jumlah DMO serta harga penjualan DPO.

Berikutnya, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta,” tegas Jaksa Agung menutup.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePasar Murah Srikandi KNPI Banjar Diapresiasi
Next articleMPR Kecam Rezim Apartheid Israel Kembali Menyerbu Masjid Al Aqsha

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here