Migor Langka di Daerah, DPD Tantangan Pemerintah Evaluasi Izin Industri CPO

Sultan B Najamudin
Sultan B Najamudin

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin menantang Pemerintah untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan sawit dan perusahaan pengolahan minyak sawit atau CPO yang cenderung memprioritaskan kebutuhan ekspor hingga mengganggu supplay minyak goreng (Migor) di dalam negeri.

“Kita sangat prihatin dengan upaya masyarakat khususnya ibu-ibu yang harus antri dan terdesak-desak hingga menyebabkan kerumunan karena berebut saat membeli minyak goreng di banyak daerah. Sebuah pemandangan yang sangat paradoks di negara penghasil sawit terbesar di dunia”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (4/3/2022).

Menurut Sultan, krisis minyak goreng sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat. Jutaan UMKM sangat bergantung kepada keberadaan minyak goreng sebagai salah satu input produksinya. Khususnya pada industri pengolahan makanan dan Kuliner.

Tapi sangat disayangkan, lanjut Sultan, situasi ini tidak mampu dikendalikan oleh pemerintah. Negara seperti takluk oleh hegemoni pasar bebas yang sangat kapitalistik. Ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang digariskan oleh konstitusi.

“Jika korporasi tidak bisa kooperatif untuk memprioritaskan kepentingan dalam negeri setelah melakukan ekstraksi SDA, maka negara wajib menunjukkan kekuasaannya kepada pelaku pasar sebagai wujud komitmen dalam melindungi kepentingan nasional”, ujar mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Sehingga menurut Sultan, tidak berlebihan jika di tengah situasi yang menyedihkan ini, negara menunjukkan powernya di hadapan pasar. Kami tantang pemerintah evaluasi saja izin usaha perkebunan sawit dan perusahaan CPO yang beroperasi saat ini.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga mendorong Satgas Pangan dan Badan Pangan Nasional untuk melakukan kontrol distribusi minyak goreng dan produk pangan lainnya secara intensif. Kami harap Rantai pasok pangan harus dipastikan aman dan lancar sebelum suatu produk pangan diekspor, itulah hakikat swasembada.

“Dalam konteks minyak goreng, kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan adalah pihak yang wajib aktif menyelesaikan masalah yang hampir tidak pernah terjadi sebelumnya ini. Semoga fenomena ini segera berakhir dan menjadi krisis yang terakhir”, tutupnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleLaNyalla Turut Berduka Atas Kepergian Hero Tito
Next articleKetua DPD Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here