Anies Cabut Pergub Larangan Motor Lewat Sudirman

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Jakarta, PONTAS.ID – Sejumlah peraturan gubernur (pergub) yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama akan diubah oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sejak menjabat gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017, Anies akan mengubah beberapa peraturan yang sudah ada, baik pergub maupun surat keputusan (SK) gubernur. Berikut beberapa pergub yang akan diubah:

1. Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor

Anies berencana mengubah pergub tersebut untuk membolehkan kembali sepeda motor melintas di kawasan yang sudah ditentukan saat ini, yakni di sebagian Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Pergub tersebut berisi jam restriksi atau pelarangan kendaraan roda dua melintas di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 WIB. Pengendara motor diizinkan melintas di sepanjang jalan yang diberlakukan pembatasan mulai pukul 23.00-05.00 WIB.

2. Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing

Anies berencana mengubah pergub ini karena ia menginginkan teknologi electronic road pricing (ERP) yang digunakan tidak hanya untuk kendaraan roda empat, tetapi juga untuk kendaraan roda dua. Hal ini berhubungan dengan rencananya mengizinkan sepeda motor melintas kembali di Jalan Sudirman-Thamrin dan Medan Merdeka Barat, sehingga akan dikenai ERP.

3. Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame

Pergub ini akan diubah karena Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (Amli) menilai pergub tersebut tidak mengakomodasi kegiatan industri periklanan, terutama untuk media luar griya berupa reklame.

Pergub tersebut diterbitkan Basuki dengan mewajibkan LED untuk pemasangan iklan dalam rangka mengurangi angka kecelakaan akibat reklame yang roboh.

4. Pergub Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Penataan Kawasan Kota Tua

Anies berencana mendirikan kembali permukiman warga yang sudah ditertibkan semasa Basuki menjabat di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, penertiban dilakukan karena kawasan tersebut merupakan tanah negara dan masuk ke dalam area penataan kawasan Kota Tua yang akan terintegrasi dengan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.

Rencana membangun kembali permukiman di sana oleh Anies juga sebagai salah satu perwujudan janji kampanyenya kepada warga Kampung Akuarium. Anies dan warga di sana telah melakukan kontrak politik untuk kembali membangun permukiman dan membentuk RT/RW. Hal tersebut dimulai dengan pembangunan permukiman sementara atau shelter.

5. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta

Basuki Tjahaja Purnama menerapkan kedua peraturan tersebut agar kawasan Monas lebih tertib. Saat itu, ia memperkuatnya dengan menerbitkan SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Dalam SOP itu kegiatan massal yang dapat dilakukan di kawasan Monas adalah upacara dan kegiatan yang sesuai dengan SOP.

Di kawasan Monas juga dilarang diselenggarakan aktivitas keagamaan, kesenian, dan lainnya telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI.

Anies berencana mengubah peraturan tersebut agar kegiatan kebudayaan, kesenian, dan keagamaan bisa diselenggarakan di Monas.

“Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan pergub,” ujar Anies di Balai Kota, Senin (13/11/2017).

Penulis: Hendrik Simorangkir

Previous articleFahri Cium Ada Negosiasi Novanto dan Pimpinan KPK
Next articleLPSK Perkenalkan PP Restitusi Anak ke Penegak Hukum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here