Aniaya ABG, Warga Bandar Sakti Tercancam 5 Tahun Penjara

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Diduga menganiaya anak di bawah umur atau ABG (anak baru gede), HZ (42) warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi, Jumat (1/1/2021) subuh.

Tersangka diamankan warga beberapa saat setelah menganiaya korban, MG (16).

“Tersangka tak senang ketika korban menggeber sepeda motornya di hadapan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, pada wartawan Selasa (12/1/2021) siang.

Akibatnya, korbanmengalami luka luka dengan kondisi hidung dan mulut mengeluarkan darah, bibir atas pecah serta dahi di bawah mata sebelah kanan luka luka dan sempat dirawat di rumah sakit umum Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi.

Mendengar laporan dari istrinya bahwa anak mereka dianiaya, orang tua korban, segera menuju rumah sakit untuk melihat kondisi anaknya.

“Tak terima anaknya dianiaya, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Tebingtinggi,” jelas Nainggolan.

Berhubung dinyatakan reaktif Covid-19 saat diamankan, tersangka kata Nainggolan kemudian diisolasi di RSU Kumpulan Pane hinggs 11 Januari 2021.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleLelang Konstruksi, Menteri PUPR : Jangan Main-main dengan Uang Negara!
Next articleGencarkan Operasi Masker, RW 08 Karang Anyer Gandeng Pol PP