Tebingtinggi, PONTAS.ID – Ra alias Dani (33) dan MF (41), keduanya warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Minggu, (29/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB
“Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Ikhlas Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan, Jumat (4/12/2020) siang.
Kedua tersangka saat ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar TKP. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram dan 1 unit HP merk Evercroos.
Penangkapan kedua tersangka kata Nainggolah setelah Satnarkoba mendapat informasi adanya transaksi narkoba dilokasi.
Selanjutnya, petugas tiba di lokasi dan melihat dua tersangka sedang berdiri di tepi jalan sesuai ciri-ciri seperti yang dilaporkan warga. “Kemudian, Polisi segera mendekati keduanya. Melihat kedatangan polisi kedua tersangka menjadi gugup,” terang Nainggolan.
Petugas pun melakukan menggeledah kantong celana Ra dan menemukan 1 paket diduga sabu seberat 8, 40 gram dari kantong celana sebelah kiri tersangka.
Sementara, dari kantong celana MF, petugas menemukan satu unit HP merk Evercroos, “Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari Joni (DPO).
Kepada kedua tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman Hukuman di atas lima tahun,” tutupnya.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























