Terkait Sabu, Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai

Ilustrasi pelaku kejahatan

Tebingtinggi, PONTAS.ID – IE alias Doyok (34), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (23/8/2020) sekitar jam 21.30 WIB.

Penangkapan ini disampaikan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J.Nainggolan kepada wartawan di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (28/8/2020).

“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 3,26 gram yang disimpan di dalam saku celananya” kata Nainggolan.

Tersangka diamankan setelah Polisi mendapat informasi adanya peredaran narkotika di lokasi kediaman tersangka. Saat dilakukan pengerebekan dirumah tersangka.

“Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya, yang baru dibeli dari Budi alias Budel,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polres Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan. “Kepada tersangka, akan dikenakan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAkhyar Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi  
Next articlePHE ONWJ Gelar Uji Petik Kompensasi di Kepulauan Seribu