Tebingtinggi, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap empat orang terduga penulis kupon judi jenis Togel dan Kim di lokasi dan waktu yang berbeda.
Empat tersangka yang diamankan adalah Y alias Yon (48), warga Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, MYS alias Usup (42), warga Desa Pertapaan Kecamatan Tebingtinggi, BH alias Opung (59), warga Jalan Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan HW alias Hendra (47), warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota.
“Kini ke empat tersangka beserta barang bukti berupa kertas kupon yang berisi tebakan angka angka, uang, buku tafsir mimpi dan HP milik para tersangka, telah kita amankan guna menjalani proses lebih lanjut,” kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P. Hutagaol di Mapolres Tebingtinggi, Senin (9/3/2020).
Selain Kapolres, pemaparan ini turut dihadiri Komandan POM Tebingtinggi Kapten CPM Z.Z Siregar, Wakapolres Kompol Sarponi dan Kasatreskrim, AKP Rahmadani.
“Polres Tebingtinggi, bekerja sama dengan POM dan TNI. Kita berkomitmen dan siap memberantas habis apabila ada pihak pihak tertentu yang berani membuka permainan judi jenis Togel dan KIM di wilayah hukum Kota Tebingtinggi, sesuai dengan atensi Kapolda Sumut,” terang Kapolres.
“Kepada masyarakat kota Tebingtinggi, diminta agar segera melaporkan apabila ada pihak pihak tertentu ada yang berani membuka permainan judi jenis Togel maupun KIM,” tutup Hutagaol.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Luki Herdian




























