Jakarta, PONTAS.ID – Kasus dugaan perselingkuhan disertai perzinahan yang dilakukan Wakil ketua BK DPD RI berinisal SA sekaligus senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah dilaporkan oleh suami berinsial PSA ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Menurut PSA sang suami mengatakan, kasus yang sekarang ini sedang membelit anggota DPD RI dari Kalteng Bersama selingkuhanya yang juga seorang prajurit TNI ini dinilai bisa mencederai dua institusi negara. Karena kedua-duanya sudah melakukan perbuatan tercela bahkan hina dimata agama maupun masyarakat.
“Perilaku keduanya baik itu istri saya dan selingkuhannya yang seorang prajurit mempermalukan dua lembaga negara besar yakni DPD RI dan TNI,” tegas PSA kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, PSA pun mengaku juga sudah melapor kepada pihak TNI atas kelakuan ulah prajuritnya yang berbuat zinah dengan istri orang yang masih terikat pernikahan dan berkeluarga. Dan untuk itu, ia meminta secara khusus kepada TNI sebagai Lembaga tempat bekerja selingkuhan istri agar dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
“Pratu SRR sudah di laporkan ke POM TNI per tanggal 4 november 2024, Dan saya pun juga sudah diperiksa oleh POM TNI atas laporan itu dan saya meminta kepada TNI agar menjaga kehormatannya dgn memecat pratu SRR dengan tidak hormat,” tegasnya.
Sebelumnya, sang suami PSA sang suami PSA mengaku telah diperiksa oleh BK DPD RI atas laporannya tersebut.
PSA menuturkan dirinya telah diperiksa oleh BK DPD RI serta menjelaskan sekaligus memberikan bukti-bukti laporannya terhadap istrinya yang sudah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan ke alat kelengkapan dewan mengurus soal etik itu.
“Jadi pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024. Saya suami dari Wakil Ketua BK DPD RI dari Senator Kalteng dengan insial SA sudah diperiksa oleh BK DPD RI. Alhamdulilah mulai dari Ketua hingga Pimpinan BK DPD RI lengkap. Kemudian juga ada anggota-anggota BK DPD yang hadir. Dan semua bukti-bukti yang sebelumnya sudah saya sampaikan kepada Sekertariat BK DPD baik itu berupa chatting, foto hingga video sudah diperiksa semua,” jelas PSA.
PSA mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Ketua, pimpinan dan anggota BK DPD RI yang sebelumnya sudah memeriksa laporan serta pihak dituduh yakni istri PSA berinsial SA pun yang ikut dikonfirmasi akan tuduhan tersebut sudah mengakui apa yang dilaporkan suaminya ke BK DPD RI berupa bukti chatiing dan lain-lainnya.
“Bukti-bukti itu sudah tidak terbantahkan dan yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa itu semua dilakukan oleh istri saya. Cuma biasalah kalau istilah ‘maling tidak ada yang mengaku’ dalam artian ini. Namun yang jelas bukti-bukti sudah sangat jelas dan berbicara,” ujarnya.
Lebih lanjut PSA sangat berharap dengan semua yang sudah dipaparkan serta bukti-bukti yang ada sekaligus pengakuan daripada pihak dilaporkan atau dituduhkan yakni SA sebagai istri sekaligus menjabat Wakil Ketua BK DPD RI ini tentu BK DPD harus bisa membuat sebuah keputusan arif dan bijaksana karena ini Kembali menyangkut nama baik DPD RI sebagai Lembaga negara.
“Nah, dari situ sudah terlihat pimpinan dan anggota BK DPD tentu kita mengharapkan integritasnya bahwa mereka akan menegakkan displin, keadilan, norma serta moralitas sehingga marwah DPD RI ini tetap terjaga. Karena kita tahu DPD RI adalah representasi daripada daerah dan Indonesia,” tegas PSA.
Namun demikian, PSA menegaskan tetap berkomitmen untuk mengawal kasus perselingkuhan dan perzinahaan yang sudah melibatkan istrinya yang juga senator Kalteng ini sembari berharap juga BK DPD RI membuat keputusan yakni pemberhentian tidak hormat atau pemecatan kepada yang bersangkutan karena sudah melanggar sumpah jabatan sebagai anggota dewan atau wakil rakyat yang harus menjunjung tinggi moral serta etika diatas segalanya.
Nah, yang jelas saya akan tetap kawal kasus perselingkuhan dan perzinahan istri saya yang juga Wakil Ketua DPD RI yang sudah melakukan pelanggaran etik, asusila yang juga menggunakan jabatannya untuk memuluskan perselingkuhan maupun perzinahannya maka ini saya akan tetap mengawal kasus ini. Dan sembari berharap BK DPD memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian. Karena kalau sampai hal itu tidak dilakukan, maka patut diduga BK DPD telah melindungi yang bersangkutan. Ini tentu mengalahkan kepentingan politik sudah mengalahkan kepentingan norma-norma agama, moralitas dan mengalahkan kode etik itu sendiri,” kata PSA menegaskan.
“Saya berharap keputusan pemberhentian istri saya itu dari jabatannya itu secepatnya diberikan sanksi berat. Karena perbuatannya sangat berat untuk menjaga marwah DPD RI itu sendiri,” tandasnya.
Diketahui, Wakil ketua BK DPD RI SA dilaporkan atas dugaan tuduhan pelanggaran kode etik oleh suaminya berinsial PSA ke Badan Kehormatan DPD RI pada Senin (2/12/2024).
“Hari ini saya melaporkan istri saya yang sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD ke BK DPD RI terkait kasus kode etik pelanggaran kode etik atas insial ‘SA’ katanya usai membuat laporan ke BK DPD, Senin (9/12/2024).